Kasus e-KTP, KPK Tetapkan Miryam Sebagai Tersangka

By Admin


nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012.

"KPK mentapkan satu orang MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, (5/4/2017) 

Febri menjelaskan, penetapan tersangka MHS karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Ini merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan KPK, tersangka sebelumnya adalah AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) dari pihak swasta dan sebelumnya ada Irman dan Sugiharto," katanya. 

Atas perbuatnya, MHS disangkakan dengan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Kata Febri, dalam perkara proyek e-KTP ini negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun. 

Dalam persidangan, terdakwa Sugiharto mengaku memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali. Uang yang diberikan kepada politisi Hanura itu mencapai US$1,2 juta.

"Pertama Rp1 miliar. Kedua, US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, keempat Rp5 miliar. Totalnya US$1,2 juta," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.(b/mk)